SYARAT TETAP DAPAT JAMPERSAL

JAMPERSAL Program pemerintah membiayayai Persalinan Ibu hamil bagi siapa saja yang mau ikut program itu tak peduli dari kalangan bawah menengah maupun atas, semua bisa memanfaatkan program Jaminan Persalinan JAMPRESAL. Sudah banyak Sekali Keluarga Yang Terbantu Dengan JAMPRSAL itu, Namun Program Pemerintah itu telah berakhir di Bulan desember tahun Lalu.

Tahun ini Sudah Tidak ada lagi Program Jaminan Persalinan karena Pemerintah telah mengganti dengan program yang lain lagi. Lalu bagaimana dengan yang sudah terdaftar sebagai Peserta JAMPERSAL? Ada berbagai pilihan untuk tetap bisa dapat Klim JAMPERSAL yang telah di ikuti, menurut Bu Bidan langganan keluarga kami:

Pertama bisa ikut Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membayar premi tiap bulannya, secara detail jelasnya bisa di tanyakan dan di urus di Kantor Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang sebelumnya adalah PT Asuransi Kesehatan (PT ASKES) atau

Yang Kedua Dengan Surat Tanggung Renteng. Lah apa itu Surat Tanggung Renteng? Itu adalah Surat Keterangan tidak mampu yang di keluarkan kantor Kepala Desa dan harus lengkap dengan di bubuhi Cap Stempel Serta Tanda tangan Bidan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan Kecamatan. Dengan berjejer begitu banyak cap dan tandatangan maka Bu Bidan Menyebutnya Surat Tanggung renteng.

Sebagai pelengkap untuk tetap mendapat Jaminan Persalinan Bagi yang sebelumnya telah terdaftar pada JAMPERSAL dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang Bu Bidan Namakan Surat Tanggung Renteng:
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / Surat tanggung renteng, asli dan fotokopi 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap dua 
  • Fotokopi Surat Nikah Rangkap dua.

Itu Syarat-syarat Kelengkapan untuk bisa melakukan Klim atau agar tetap mendapat Jaminan persalinan JAMPERSAL yang di terima Bu Bidan saat terakhir Istri saya Memeriksakan Kandungannya, dan masih Mungkin ada lagi Perubahan syarat syaratnya, karena selama berakhirnya Program JAMPRRSAL Syarat Bagi Yang Sudah Terdaftar Untuk Tetap Bisa Mendapat Layanan Jaminan Persalinan Selalu berubah rubah, Syarat Yang Pertama di Terangkan Selang Beberapa hari berubah lagi dan harus menerangkan Syarat berbeda lagi.

"Wis Nganthi Kesel Lambe Iki Mas, Seng Iki di Jelasne Liyo Dino Ono Ibu Hamil Prikso Wis Beda Atuaran Kudu Nerangne Syarat Seng Bedo Maneh" Kata Bu Bidan

"Namine Ganthos Program Nggih wajar Bu Tasih Berubah-rubah" Jawab Saya

"Laning Mosok Mbendhino Ganti, Paribasan Lambe Saktumang Gari semerang ngone nerangke. Ning Yo bener kandane Sampean deng Mas, Ganti Program anyar Butuh Penyesuaian"Terang Bubidan Sat Menjelaskan Syarat Sayarat Diatas. Takperlu ada Terjemahn Untuk Percakapan saya Dengan Bu Bidan sepertinya.

Yang Pasti Itulah Syarat  Klaim JAMPRSAL atau Syarat Untuk tetap Mendapat Jaminan Persalinan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Di Tanggung Be renteng-renteng sehingga Bu Bidan menyebut Surat Tanggung Renteng.





Terimakasih Telah Membaca: "SYARAT TETAP DAPAT JAMPERSAL" Jika Berkenan Silahkan Bagikan Pada Kawan-kawan Di:

Facebook Twitter Google+

Semoga Bermanfaat By: Mus Jono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar