MENGURUS AKTA KELAHIRAN

MENGURUS AKTA KELAHIRAN  Posting Kali ini saya akan cerita saat mengurus Akta Kelahiran Anak Saya. Ini adalah pengalaman mengurus Akta kelahiran di Kabupaten Karanganyar, mungkin di tempat lain tidak sama atau ada sedikit beda.

Walaupun peraturan yang mengharuskan pengurusan Akta Kudu Diurus Secepatnya dan jika terlambat Akan di kenakan denda telah di batalkan Mahkamah Konstitusi/MK namun tidak pas juga jika hal itu dijadikan alasan untuk menunda-nunda pengurusan Akta Kelahiran Anak karena memang Akta Kelahiran sangatlah Penting, lebih cepat pengurusanya lebih baik tentunya. 

Setelah Anak di beri Nama secepatnya di urus untuk mendapat Akta Kelahiran dengan meminta surat pengantar pengurusan Akta kelahiran dari Ketua RT dan di bubuhi cap stempel serta tanda tangan dari RW dan Kadus/Bayan.

Lalu datang ke Kantor Kepala desa dan menyerahkan Kartu Keluarga/KK dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Serta Surat Pengantar Dari Ketua RT Lengkap dengan Cap Stempel seta Tanda Tangan RW dan Kadus/Bayan, lalu mengisi formulir pelaporan kelahiran si anak. Kantor kepala desa akan mengeluarkan Surat Kelahiran serta membuatkan Surat Pengantar Ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Guna Keperluan Pengurusan Akta Kelahiran.

Setelah mendapat Surat Kelahiran Serta Pengantar lalu menyerhkannya ke Kantor Kecamatan. Di Kecamatan akan di buatkan Kartu Keluarga/KK Baru yang sudah tercantum Nama Anak yang akan di urus Akta Kelahirannya sebagai pengganti Kartu Keluarga/KK Lama. Proses pembuatan KK baru kira kira Satu Minggu lamanya.

Selama menunggu Proses Pembuatan Kartu Keluarga/KK Baru di kantor Kecamatan Datang ke Kantor Urusan Agama membawa Potokopi Buku Nikah/Akta Nikah Untuk Mendapatkan Legalisir Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah Di kantor Urusan Agama Yang Mengeluarkan Buku/Akta Nikah Tersebut.
Setelah Kartu Keluarga/KK jadi datang ke Kantor Kependudukan Catatan Sipil Untuk pengurusan Akta dengan Membawa Syarat-Syarat  Pengurusan Akta Kelahiran:
  • Potokopi KK Baru yang telah tercantum nama anak yang akan di urus Akta Kelahirannya 
  • Surat Kelahiran Dari Kantor Kepala Desa 
  • Surat Pengantar Pengurusan Akta Kelahiran Dari Kantor Kepala desa 
  • Potokopi KTP Pemohon/Pelapor 
  • Potokopi Buku Nikah/Akta nikah yang di legalisir Kantor Urusan Agama/KUA yang mengeluarkan Buku nikah/Akta nikah tersebut.

Setelah Persyaratan lengkap Tinggal mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran akan di proses oleh petugas di Kantor Kependudukan dan Catatan sipil.





Terimakasih Telah Membaca: "MENGURUS AKTA KELAHIRAN" Jika Berkenan Silahkan Bagikan Pada Kawan-kawan Di:

Facebook Twitter Google+

Semoga Bermanfaat By: Mus Jono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar