SANKSI ATAU HUKUMAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS KESEHATAN Ini sekedar tulisan berbagi pengalaman apa yang telah Saya alami saja.
Kejadian bermula ketika saya bayar iuran BPJS kesehatan langsung 3 bulan, namun setelah lewat tiga bulan saya lupa membayar hingga tengang waktu yang di atur BPJS kesehatan yaitu maksimal tanggal 10.
Saat istri periksa ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan Ternyata Kartu Telah di blokir dan tidak bisa di gunakan. Untuk bisa di layani dengan Fasilitas BPJS Kesehatan, harus dibayar dahulu iuran yang belum di bayar, jika ingin di layani dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Setelah iuran di bayar kepesertatan BPJS Kesehatan sudah langsung aktif kembali dan bisa di layani dengan Fasilitas BPJS kesehatan.
Namun ternyata Sanksi Keterlambatan Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bukan hanya Kartu Di blokir Saja. Hal ini saya alami dan saya ketahui karena bulan berikutnya walau saya tidak terlambat didalam membayar, saat Membutuhkan Rawat Inap ternyata Pembiayaan dari BPJS Kesehatan Untuk Satu Keluarga saya di tangguhkan.
Sangsi Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Selin Tidak aktif Status Kepesertaan Juga Kena denda Mana Kala Dalam 45 hari Setelah Kepesertaan aktif kembali Peserta BPJS Kesehatan Membutuhkan Rawat Inap di Rumah Sakit.
Denda yang harus di bayar adalah 2,5% dari estimasi akhir biaya Perawatan, Karena Hanya terlambat Bayar Iuran saja jadi dihitung menunggak Satau bulan. Sebagai contoh perhitungan akhir biaya rawat inap Rp 4.000.000 denda yang harus di bayar 100.000
Jadi denda Tunggakan/Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan adalah 2,5% (Dua Kona lima Persen) Estimasi/Perhitungan Akhir Biaya Rawat Inap dikali Jumlah Bulan Tunggakan Iuran Maksimal 12 Bulan.
Semisal menunggak Iuran 2 Tahun denda yang berlaku hanya 2,5% Biaya Rumah Sakit Kali 12 saja Maksimal denda Rp 30.000.000 Untuk Selengkapnya Bisa di lihat di https://bpjs-kesehatan.go.id atau silahkan download DI SINI
Posted by 12.12 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar