MENGURUS PENCAIRAN DANA BPJS KETENAGAKERJAAN

MENGURUS PENCAIRAN DANA BPJS KETENAGAKERJAAN

MENGURUS PENCAIRAN DANA ASTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN---Selamat Datang Sahabat Semua Di  Musjono blog yang Kali ini Saya mau Berbagi Pengalaman waktu Mengantar Kakak Saya Saat Mengurus Pencairan Dana JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Oleh PT ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) Yang Kini Telah Bertransformasi Menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Mencairkan Dana Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan

Mengurus Klaim/Mencairkan Dana JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Sebenarnya tidak Sulit alias Mudah saja asal sudah sesuai Syarat Untuk Pencairan dan membawa surat surat yang di perlukan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan ambil nomor antrian, mengisi formulir dan tinggal nunggu giliran Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan.

Akan Tetapi Pengurusan Punya Kakak Kali ini Agak ribet memang Karena Nama Di KTP dengan Nama di Kartu KJP/JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Sangat Jauh Berbeda Karena Saat Kecil dahulu Kakak Saya ini Pernah Sakit hingga Biasalah Orang jawa Mengira itu karena tidak Kuat dengan Namanya maka di ganti namanya yang menjadikannya punya dua nama dan setelah terbit eKTP Hanya satu nama yang berlaku yang menjadikan Nama di KTP Tidak Sama dengan Nama di kartu KJP/ASTEK/BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan Perbedaan sangat-sangat beda antara Nama Yang tertera di KTP dengan yang tertera di kartu KJP/JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Kakak Saya mengira sangat sulit mengurusnya hingga berlarut-larut tidak segera diurus Pencairan Dana yang menjadi haknya. Mencoba tanya-tanya dan Mencari-cari Orang yang mungkin bisa mengurusnya tidak ketemu juga dan pada akhirnya di sarankan agar coba di tanyakan langsung ke kantornya saja, untuk kasus beginian bisa di urus tidak, jika bisa bagaimana prosedur dan apa saja sarat-Sarat yang diperlukan.

Akhirnya Saya antar Kakak saya ke Kantor JAMSOSTEK yang telah ganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan Surakarta/Solo yang berada di jalan Bayangkara. Sampai disana langsung ke Costumer Servis dan Kami sampaikan permasalahan Nama yang tertera di KTP Berbeda Jauh dengan Yang Tertera Di Kartu KJP/ASTEK Prosedur mengurusnya bagaimana, dan Kami Serahkan Kedua kartu itu pada Costumer Servis dan Dianya juga  tidak tahu pasti hal semacam itu bisa di urus atau tidak, akhirnya masuklah Ia ke dalam menanyakan pada atasannya. Setelah selang beberapa saat costumer Servis tadi keluar Dengan membawa formulir pelaporan perbedaan nama yang tertera dan yang seharusnya untuk di Cap Stempel dan di Tanda tangan Perusahaan Tempat Kerja Kakak Saya dan di jelaskan Syarat dan Surat-surat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: Kepesertaan minimum 5 tahun 1 bulan, Keluar dari perusahaan, mencapai usia 55 tahun, cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter, Meninggal dunia, Meninggalkan Negara Indonesia dan tidak akan kembali ke Indonesia, Pindah kerja jadi PNS atau anggota TNI. Sedangkan Surat-surat yang dibutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Pengalaman Keja dan Surat Keterangan dari perusaahan yang menerangkan bahwa nama Si A di KPJ (Masih Kartu ASTEK Saat itu) dan Nama Si B di KTP(Kartu Tanda Penduduk) adalah nama satu Orang yang Sama.

Saat itu Kakak saya belum ada Surat Pengalaman Kerja karena Keluar dengan tiba-tiba sehingga belum mendapatkannya, Sedang Perusahaan Tepat bekerja ada di jakarta, apa harus mendapatkan Surat-surat itu harus di perusahaan yang di jakarta, dan ternyata di jelaskan tidak harus ke jakarta namun bisa di kantor cabang yang di Surakarta/Solo Yang penting ada cap Stempel dan Tandatangan Personalia perusahaan. Saya tanya juga perlukah Surat keterangan yang lain Sebagai contoh dari desa atau yang lainnya dan di jawab Costumer servis saat itu Katanya tidak perlu, itu saja sudah cukup.

Setelah Surat Surat didapat Kami Ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo lagi mengambil antrian dan mengisi formulir, Setelah tiba giliran Berkas Surat surat di periksa petugas dan Dia bilang belum berani mencairkan dananya Karena Nama Di KJP (Kartu Astek Saat itu) Sama sekali Berbeda Dengan KTP dan KK. Untuk Bisa Di Cairkan Dananya Harus di lengkapi lagi dengan Surat Keterangan Dari Kepala Desa yang menerangkan Nama Si A di KJP (Kartu Astek Saat itu) Dan Nama Si B di KTP adalah Benar Benar Satu Orang Yang Sama. Kampret umpat kami sekeluar dari Kantor itu Kemaren Katanya ga perlu Surat dari desa segala eh Ternyata beda sekarang yang kudu pake segala. Tapi ya sudahlah Yang Penting Bisa Cair Dananya walau beda yang melayani beda acara juga (Seje silit seje angget) umpat Saya dan Kakak Saya.

Lalu Kami Urus Surat Keterangan Dari Desa dengan Meminta Pengantar Dari RT dan di Cap stempel seta tanda tangan RW dan Kepala Dusun KADUS/BAYAN lalu di serahkan ke kantor kepala desa untuk di buatkan Surat Yang menerangkan Nama Si A di KJP(jamsostek) dan Nama Si B di KTP adalah Satu Orang Yang Sama.

Kini Berkas Surat-Surat Telah Komplit Kami Kembali Ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil nomor antrian dan menunggu giliran. Setelah tiba giliran Serahkan Berkas-berkas dan di periksa petugas dan di proses hingga akhirnya Cair juga Dana ASTEK/BPJS Ketenagakerjaan Kakak Saya.

Dari Pengalaman ini tak Buat catatan Di sini Barang kali Bermanfaat

SYARAT PECAIRAN DANA ASTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN 
  • Kepesertaan minimum 5 tahun 1 bulan 
  • Keluar dari perusahaan 
  • mencapai usia 55 tahun 
  • cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter 
  • Meninggal dunia 
  • Meninggalkan Negara Indonesia dan tidak akan kembali ke Indonesia 
  • Pindah kerja jadi PNS atau anggota TNI
SEDANGKAN SURAT-SURAT YANG DI PERLUKAN

Pertama untuk Pengurusan Biasa (Tanpa masalah beda nama)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  • KK (Kartu Keluarga) 
  • Surat Pengalaman Kerja
yang kedua SURAT-SURAT UNTUK PENCAIRAN DANA ASTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN YANG NAMA DI KTP DENGAN KJP (kartu Astek) BEDA SEDIKIT SEMISAL RONI TERTULIS RONY
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  • KK (Kartu Keluarga) Surat Pengalaman Keja dan 
  • Surat Keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa nama Si A di KPJ (Masih Kartu ASTEK Saat itu) dan Nama Si B di KTP(Kartu Tanda Penduduk) adalah nama satu Orang yang Sama.


yang ketia SURAT-SURAT UNTUK PENCAIRAN DANA ASTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN YANG NAMA DI KTP DENGAN KJP (kartu Astek) BEDA TOTAL SEMISAL RONI TERTULIS RONY
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  • KK (Kartu Keluarga) Surat Pengalaman Kerja 
  • Surat Keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa nama Si A di KPJ (Masih Kartu ASTEK Saat itu) dan Nama Si B di KTP(Kartu Tanda Penduduk) adalah nama satu Orang yang Sama.
  • Surat Keterangan Dari Kepala Desa yang menerangkan Nama Si A di KJP (Kartu Astek Saat itu) Dan Nama Si B di KTP adalah Benar Benar Satu Orang Yang Sama
 





Terimakasih Telah Membaca: "MENGURUS PENCAIRAN DANA BPJS KETENAGAKERJAAN" Jika Berkenan Silahkan Bagikan Pada Kawan-kawan Di:

Twitter Google+ Fb Share
Posted by Mus Jono, Published at 04.32 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar