MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU/SKTM

MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU/SKTM

PROSEDUR MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU/SKTM-- Ini adalah Kisah Pribadi saya yang di Posting Sebelumnya telah di jelaskan Bu Bidan untuk mendapat layanan persalinan dengan cuma-cuma ada dua cara dengan ikut menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN dengan mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayar premi tiap bulan atau dengan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM yang mana yang menjamin surat itu berderet-deret alias berenteng-renteng Sehingga Bu Bidan Menyebut Surat Tanggung Renteng.

Persyaratan yang harus di lengkapi untuk mendapat layanan persalinan secara cuma-cuma dengan SKTM alias Surat Tanggung Renteng kata BuBidan masih Berubah rubah yang Kata Kang Zach Kasihan Lambe Bu Bidan yang dari Setumang (Bibir Tungku) Jadi Semerang (Bulir Padi) didalam menjelaskan persyaratan layanan persalinan Cuma-cuma dengan SKTM, namun menurut Saya tidak kasihan juga sih bila benar lambe alias bibir Bu Bidan yang semula Setumang hingga tinggal semerang, bagaimana tidak Orang bibir Setumang Yang memble bisa jadi setipis merang, Pasti jadi bibir tersexi yang lebih indah dibandingkan bibir boneka Barbie.

Dari dua pilihan antara mendaftar BPJS Kesehatan atau dengan Membayar premi tiap Bulan, untuk saat ini sepertinya bagi saya masih keberatan maka pilihan Saya adalah dengan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar dapat akses layanan Persalinan(Istri saya tentunya)Secara Cuma-cuma, walaupun mengurusnya agak ribet tapi tak masalah bagi saya yang peting gratis saja.

Ini adalah Pengalaman pribadi saya saja dan saya tulis di sini barangkali bermanfaat, dan ini hanya pengalaman Mencari Surat Keterangan Tidak Mampu Di Desa Saya dan Mungkin saja di tempat lain ada beda.

POSEDUR PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
  1. Minta surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga RT untuk mendapatkan SKTM yang di tandatangani dan di bibuhi cap stempel Ketua RT, RW, Dan Pak Bayan atau Kepala Dusun/Kadus. 
  2. Datang ke Kantor Kepala Desa/Balai Desa dan menyerahkan surat pengantar tadi maka Kantor Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan tidak Mampu SKTM yang di tanda tangani Kepala Kepala desa atau Carik alias Sekretaris Desa/Sekdes. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu di keluarkan Kantor kepala Desa surat tersebut harus di tandatangani dan di bubuhi setempel 
  3. Ketua RT 
  4. Ketua RW 
  5. Bidan Desa 
  6. Kepala Puskesmas dan 
  7. Kantor Kecamatan 
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) alias Surat Tanggung Renteng
Semua tanda tangan dan Setempel itu harus komplit jika tidak tak berlakulah SKTM itu.
Itulah diriku lumayanlah walau ribet begitu ngurus Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM Yang Di Tanggung Berenteng-renteng yang penting dapat layanan Cuma cuma alias Gratis saja.





Terimakasih Telah Membaca: "MENGURUS SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU/SKTM" Jika Berkenan Silahkan Bagikan Pada Kawan-kawan Di:

Twitter Google+ Fb Share
Posted by Mus Jono, Published at 03.29 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar